Pramono Anung Tetapkan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Jakarta, 23 April 2025 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi fiskal yang diharapkan mampu membantu masyarakat Jakarta menghadapi tekanan ekonomi dan kenaikan harga BBM.
Pramono Anung Latar Belakang Penurunan Tarif Pajak BBM
Kewenangan Daerah dalam Penetapan Tarif Baru
Langkah ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan hak kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif PBBKB secara independen.
Pramono menyebutkan bahwa Jakarta sebagai ibu kota memiliki tanggung jawab dalam memberikan keringanan fiskal kepada masyarakat yang selama ini terbebani oleh tingginya tarif BBM.
Rincian Kebijakan: Tarif dan Sasarannya
Kendaraan Pribadi Dikenakan Pajak 5 Persen
PBBKB untuk kendaraan pribadi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen. Penurunan ini secara langsung ditujukan untuk meringankan biaya konsumsi BBM bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta.
Kendaraan Umum Hanya 2 Persen
Sementara itu, kendaraan angkutan umum seperti bus dan angkot dikenakan tarif 2 persen, sebagai insentif fiskal yang diharapkan dapat menstimulasi peningkatan layanan dan tarif terjangkau bagi masyarakat pengguna transportasi publik.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Kebijakan Ini
Meringankan Beban Warga Ibu Kota
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama dalam hal pengeluaran rutin untuk bahan bakar kendaraan. Meski efeknya tidak langsung terasa di SPBU karena harga BBM telah dikalkulasi secara nasional, dampaknya tetap positif untuk distribusi pendapatan dan konsumsi masyarakat lokal.
Pramono Anung Dukungan untuk Transportasi Umum
Penurunan pajak bagi kendaraan umum diharapkan bisa meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan layanan. Dengan begitu, pengguna transportasi umum akan mendapatkan layanan yang lebih baik dengan tarif yang tidak membebani.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Sosialisasi Lewat Peraturan Gubernur Pramono Anung
Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik SPBU akan dilakukan secara bertahap.
Apakah Harga BBM Turun?
Masyarakat perlu memahami bahwa penurunan PBBKB tidak otomatis menurunkan harga BBM di SPBU. Namun, efek jangka menengah seperti peningkatan efisiensi distribusi dan penghematan fiskal tetap diharapkan terjadi.
Kebijakan PBBKB Rendah, Langkah Strategis Pramono Anung
Langkah Pramono Anung menurunkan tarif Pajak BBM untuk kendaraan pribadi dan umum adalah keputusan strategis yang menyasar langsung pengeluaran harian masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, pendekatan fiskal berbasis relaksasi seperti ini dinilai mampu menjaga kestabilan konsumsi, mendukung transportasi publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi perkotaan.